Jakarta,- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkap ada perusahaan batu bara yang belum setor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, ia tidak merinci berapa jumlah perusahaan tersebut.
Padahal, kata Isa, perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan bisnis seperti ekspor batu bara. Adapun PNBP ini batu bara ini harusnya masuk melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi banyak K/L (kementerian/lembaga) yang kesulitan mendapatkan kembali piutang-piutang PNBP. Contohnya, KLHK ini sering kali menghadapi kesulitan piutang PNBP dari kegiatan utang masa-masa lalu. Ternyata wajib bayar masih melakukan kegiatan pertambangan dan masih mengekspor batu bara," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (15/2).
Oleh karenanya, pemerintah membuat sistem blokir otomatis. Jadi, jika ke depannya perusahaan pertambangan, baik batu bara ataupun yang lainnya tidak setor PNBP, maka kegiatannya otomatis diblokir. "Jadi kita blokir mereka (perusahaan batu bara)," imbuh Isa.
Dengan sistem ini, maka mau tidak mau perusahaan akan menjalankan kewajibannya menyetor PNBP ke negara melalui masing-masing K/L terkait.
"Kami menggunakan auto blocking sistem, kita bisa membuat wajib bayar, sama tadi kemudian akhirnya memenuhi kewajibannya karena bisnis mereka di ESDM, di batu bara tidak bisa dijalankan karena diblok by systems sampai memenuhi kewajiban negara dalam hal ini KLHK," jelasnya.
Isa menyebutkan PNBP berperan penting dalam penerimaan negara terutama dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Hingga akhir tahun lalu misalnya, PNBP mampu terkumpul Rp588,3 triliun, atau 122,2 persen dari target Rp335,6 triliun di APBN 2022.