Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21,24,25,26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19,20,21,24,25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023.
Menko PMK menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan penumpukan massa pada puncak arus mudik.
Puncak arus mudik waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan diperkirakan, sekitar 123 juta masyarakat akan melakukan mudik pada tahun ini, dan ini mengalami kenaikan drastis dari tahun lalu.
Keputusan atas cuti bersama ini tentu patut dilihat lebih seksama demi mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik pada Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Maklum, pemerintah telah mencabut status Covid-19 pada akhir Desember 2022, sehingga berpotensi memicu lonjakan signifikan pemudik pada lebaran tahun 2023.
Durasi waktu cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sejatinya belum cukup mengantisipasi potensi ledakan pemudik. Menambah waktu satu hari cuti dengan menggeser tanggal bukan solusi tokcer mengantisipasi pergerakan pemudik tahun ini. Setelah dihantam Covid-19 sejak 2020, masyarakat tentu merindukan lebaran dan silaturahmi dalam suasana merdeka, tanpa was-was saat berinteraksi dengan masyarakat.
Menilik pergeseran tanggal cuti bersama itu, pemerintah sepertinya tidak akan mampu membendung antusiasme mudik lebaran. Apalagi bagi umat Islam yang mesti merantau dan rindu kampung halaman. Libur tujuh hari tentu masih kurang. Pemudik bakal menumpuk dalam rentang waktu enam hari libur bersama karena mereka berbondong-bondong pergi pulang ke kampung asal.
Untuk mengurai potensi kepadatan lalu lintas orang ini, pemerintah sebaiknya memperpanjang cuti bersama pada periode tanggal 19, 20, 24, 25, 26, 27, dan 28 April. Libur yang totalnya dalam waktu 12 hari saat lebaran ini punya multiplier effect yang signifikan. Selain mengurai kepadatan, momentum libur lebaran memicu perputaran ekonomi lokal seiring ramainya kunjungan ke destinasi wisata.
Kita coba kalkulasikan libur lebaran selama tujuh hari. Lebaran Idul Fitri diprediksi jatuh pada 21 – 22 April 2023 atau hari Jumat – Sabtu. Sementara cuti bersama dimulai pada 19 April atau dua hari sebelum hari H Idul Fitri.
Pemudik tidak akan memanfaatkan dua hari libur saat Ramadan itu untuk melancong ke lokasi wisata. Pemudik pasti sibuk mempersiapkan aneka kebutuhan jelang Idul Fitri 1444 Hijriah. Adapun pada tanggal 21 – 22 April, umat Islam pasti memanfaatkan untuk bersilaturahmi ke sanak keluarga dan tetangga.
Kalaupun toh melancong ke lokasi wisata, mereka baru punya waktu longgar mulai 23 April 2023. Sementara cuti bersama dibatasi sampai 25 April 2023. Bayangkan bagaimana menumpuknya kerumunan orang-orang di tengah sempitnya waktu libur. Belum lagi pergerakan pemudik yang harus cepat-cepat pulang ke kota karena cuti menyisakan dua hari sebelum 25 April 2023.
Maka, alangkah bijaknya jika pemerintah memperpanjang libur lebaran pada 19 – 30 April 2023. Durasi libur lebaran yang panjang benar-benar punya multiplier effect: mengurai kepadatan pergerakan orang, memperpanjang kunjungan ke destinasi wisata lokal, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Semoga.