Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengembangkan sistem E-Katalog berbasis E-Commerce. Program tersebut dikembangkan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sonny Tua Halomoan, mengatakan E-Katalog ini diperuntukan bagi pelaku UMKM dan non UMKM. Pengusaha dapat menjual produk dan jasanya untuk kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah.
"Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negri atau PPPN. Lalu melalui Instruksi Presiden dibuatlah katalog lokal untuk menjaring UMKM dan non UMKM. E-Katalog ini seperti wadah, Shopee, Lazada. Masyarakat yang jual di situ untuk pemerintah, pembelinya Pemerintah," Kata Sonny Tua Halomoan, Rabu (1/03/2023)
Adapun syarat untuk menjadi penyedia barang dan jasa di E-Katalog, masyarakat harus memiliki usaha berbentuk PT atau CV. Pihaknya akan memeriksa apakah usaha tersebut mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha.
"Atau PT Perseorangan bisa juga. Kalo sudah punya itu Akta Notaris ya datang ke sini saja (Ke Bagian BPBJ Sekretariat Lantai 2) kita layani itu untuk mendaftarkan produknya," tuturnya
Lebih jauh ia mengatakan, produk yang dijual pada Katalog Elektronik sangat beragam. Sonny membeberkan pengusaha dapat menjual Alat Kesehatan, Obat, Bahan Material, Bahan Pokok, Jasa Kebersihan, Makanan, Minuman, Pakaian Dinas dan Kain Tradisional.
"Jadi saya datang, saya coba transaksinya Rp 74 juta, itu pakaian Dinas di BPBD sama di Perikanan. Terus tutup di Bulan Desember transaksinya di Rp 9 milyar. Masyarakat sudah bisa berjualan (Di E-Katalog)," tutup Sonny. (Dody Iskandar)