Malam Ramadhan yang sepatutnya diisi kegiatan ibadah justru dihabiskan oleh 4 orang oknum warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan berinisial JU, AR, AS dan AD dengan bermain judi dadu di hutan dekat lapangan sepak bola Desa Tebing Tinggi RT 02, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.
Keempatnya tak berkutik ketika personel Polsek Awayan yang dipimpin oleh Kapolsek Awayan Ipda Yudi SH menggerebek mereka, Rabu (5/4/2023) dinihari sekira pukul 01.00 Wita.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Awayan Ipda Yudi SH menjelaskan, penangkapan terhadap para penjudi ini berawal dari informasi yang didapat anggota Polsek Awayan dari masyarakat terkait adanya arena judi dadu di kawasan hutan dekat lapangan sepak bola Desa Tebing Tinggi.
Anggota Polsek Awayan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi memang benar di lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut sedang digelar arena judi dadu.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, anggota Polsek Awayan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku perjudian jenis dadu.
Untuk identitas para pelaku yakni, JU (41), petani, warga Desa Gunung Batu RT 01 Kecamatan, Tebing Tinggi. Kemudian MR (29) warga Desa Auh RT 01, Kecamatan Tebing Tinggi. Selanjutnya, AR (23) warga Desa Mayanau RT 01, Kecamatan Tebing Tinggi dan terakhir AD (28) warga Desa Auh RT 01, Kecamatan Tebing Tinggi.
Para penjudi ini melengkapi arena judi dadu dengan 1 buah accu merk DVN, 1 buah lampu beserta kabel dan 1 buah senter kepala untuk menerangi permainan judi. Semua barang bukti tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.
“Dalam penggerebekan kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 495 ribu, 3 buah mata dadu, 1 piring kaca, 1 mangkok dadu, 1 lembar lapak dadu, 1 lembar handuk warna biru, 1 lembar karpet serta 1 buah tas warna hitam,” ungkap Kapolsek.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Awayan guna proses hukum lebih lanjut.
Ipda Yudi SH menyebutkan, keempat penjudi ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana terkait tindak pidana perjudian jenis dadu. (Didi Juaidinoor)