DPO Pencurian Digulung di Perbatasan Kalsel - Kaltim

 

Satreskrim Polsek Pamukan Utara kabupaten Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dimana pelaku Santoso (34) merupakan daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kotabaru melalui kasubag humasnya Ipda Agus mengatakan terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di desa Lintang Jaya Rt.13 Rw. 04 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 wita dini hari.

Diketahui saat korban Suparno (54) sedang tidur di kamar depan dan korban terbangun karena korban di pukul dengan satu buah batang kayu. Setelah itu korban sempat menangkis dengan tangan, saat itu korban melihat ada tiga orang pelaku yang menutup muka dengan topeng dengan memegang senpi jenis Airsoft gun dan pisau.

Setelah itu korban disuruh tiarap di atas kasur, saat itu istri dan anak-anak korban yang di kamar belakang juga mengalami pemukulan oleh pelaku, kemudian saat 2 ( dua ) orang pelaku berada di kamar depan 1 ( satu ) orang pelaku berada di kamar belakang, saat satu orang pelaku memukul istri korban, anak korban langsung lari melalui pintu dapur dan meminta pertolongan ke rumah tetangga, saat warga memasuki rumah korban, pelaku sudah tidak ada di rumah.

Akibat kejadian tersebut korban atas nama Suparno (54) mengalami luka pada bagian Kepala dan punggung serta mengalami kerugian uang sebesar Rp. 100.000.000 dan perhiasan seberat 90 gram, senilai Rp. 64.000.000. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Pamukan Utara untuk proses lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan Santoso (34) mengakui dan membenarkan telah mengambil barang di TKP bersama 4 temannya, yakni Ical (di LP), Murni (di LP), Madi (MD di LP) serta Abdul Salim (DPO).

Pengakuan dari tersangka Santoso, pada saat kejadian bertugas mengambil uang yang berada dilaci toko dan dari hasil pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya bersama teman-temannya yang bersangkutan mendapatkan bagian sebesar Rp 9.000.000 dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari hari.

Pada saat melakukan pencurian tersebut yang bersangkutan Santoso (34) memakai jaket warna abu-abu dan celana jeans warna biru (ditinggal Kabupaten Barito Utara Prop Kalteng) Pencarian.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polsek Pamukan Utara juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu pucuk senjata air softgun modifikasi, satu pucuk senpi laras panjang rakitan dan satu batang kayu yang digunakan tersangka memukul korban.

"Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," jelas Agus. (Diananta)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال