Atas dugaan tindakan oknum yang melawan hukum itu, Pelindo menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Pelindo telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara tersebut.
2. Pelindo sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum.
3. Terduga pelaku pernah tercatat sebagai pekerja kontrak anak perusahaan Pelindo Group dan telah habis masa kontrak sebelum pengungkapan perkara oleh pihak kepolisian.
4. Pelindo kooperatif dan terbuka, mendukung pihak berwajib melakukan proses hukum pengungkapan perkara tersebut.
5. Berkaitan dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian.
6. Pihak Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila dikemudian hari ditemukan keterlibatan Pekerja aktif Pelindo dalam pengusutan perkara tersebut
7. Dalam upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawainya, Pelindo terus berkomitmen mengedepankan Core Value BUMN “AKHLAK” dalam setiap tindakan dalam pekerjaan dan keseharian para pegawainya.
"Demikian pernyataan press release resmi ini disampaikan dan disebarkan sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan informasi yang kredible dan akuntable kepada masyarakat," tulis Deputi Manager Umum, Humas dan TJSL PT Pelindo Sub Regional Kalimantan, Suprayogi Sumarkan kepada banjarhits.co, Senin (5/6/2023).
Tentang Pelindo:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo mampu menggerakkan serta mendorong kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.