Masyarakat Adat Dayak Desa Liyu dan Gunung Riut, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan mengajukan 3 tuntutan kepada perusahaan PT Bagas Bumi Persada (BBP) dalam pertemuan mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SIK di Aula Mapolres Balangan, Kamis (22/6/2023).
Adapun poin tuntutan yang diajukan masyarakat adat Dayak yakni yang pertama mempekerjakan 70 orang putra-putri Dayak di wilayah kegiatan pertambangan baik tenaga skill maupun non skill.
Yang kedua, perusahaan diminta melibatkan stakeholder dalam kegiatan usaha sesuai dengan porsinya masing-masing.
Tuntutan terakhir yaitu perusahaan PT BBP diminta melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk ikut ambil bagian demi mendukung lancarnya aktivitas kegiatan perusahaan.
“Ketiga poin tersebut di atas akan dilaksanakan dan sebagian sudah berproses dalam mediasi yang dipimpin langsung bapak Kapolres,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balangan, Mandan SAg MM yang hadir dalam pertemuan.
Setelah hasil kesepakatan ditandatangani, kata Mandan, dilanjutkan dengan prosesi sidang adat yang dipimpin oleh Kepala Adat Kampung Sepuluh Upau-Kinarum, Kabupaten Tabalong yang turut hadir dalam pertemuan mediasi.
“Adapun tujuan prosesi sidang adat Bapalas untuk menyatukan kembali kedua belah pihak karena sempat terjadi kasalahpahaman baik ucapan maupun tingkah laku dan mereka bersaudara kembali,” ucap Mandan. (Didi Juaidinoor)