YN Diduga Mencabuli 2 Bocah di Bawa Umur di Kotabaru

Di Kabupaten Kotabaru, tepatnya wilayah Kecamatan Sungai Durian, telah terjadi pencabulan pada dua orang anak masih berusia di bawah umur, diantaranya korban pertama masih pelajar kelas 9 berinisial (NN) berusia 15 Tahun.

Korban kedua pelajar kelas 4 berinisial NL berusia 11 Tahun 8 bulan. Kejadian terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.

Pelaku berinisial YN berusia 28 Tahun, sering melakukan perbuatan yang tidak senonoh, yakni sering memegang kemaluan kedua korban pada saat korban sedang tidur dikamar dengan cara dipijat pelaku pada bagian pert.

Diketahui, kejadian tersebut berawal saat pelapor dipanggil oleh saksi di Gereja dan menjelaskan terkait komite Gender dan juga menyampaikan bahwa, anak-anak pelapor telah diperlakukan tidak senonoh atau dilecehkan oleh pelaku.

Mendengar informasi dari saksi tersebut, kemudian pelapor langsung pulang dan menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban.

Atas kejadian tesebut, pelaku YN dilaporkan ke Polsek Sungai Durian pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 guna proses lebih lanjut.

Perbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Polisi mengamankan barang bukti diantaranya, satu lembar fhoto copy Akta Kelahiran korban pertama (NN), satu lembar fhoto copy Akta Kelahiran (NL) korban kedua, dan satu lembar fhoto copy Kartu Keluarga pelapor. (G.M Noor).

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال