Provinsi Kalimantan Selatan resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043.
Pengesahan perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK pada Kamis (13/7/2023).
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar bersama asisten, staf ahli dan sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemprov, anggota forkopimda serta para tamu undangan lainnya.
Diawal sambutan, Paman Birin menyampaikan apresiasi kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel khususnya Ketua Pansus yakni Almarhum Hasanuddin Murad yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya semasa hidupnya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini, akhirnya dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
“Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi pemerintah melalui Menteri Dalam Neger untuk melakukan pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam rancangan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Harapan kami Mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 2042 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Paman Birin.
Melalui penetapan itu, Paman Birin juga mengharapkan peranan penting rencana tata ruang wilayah dalam mendukung Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang Ibukota Negara (IKN) baru di Indonesia.
Selain itu, mampu meningkatkan kerjasama daerah baik antara kabupaten/kota maupun antar provinsi pada alokasi ruang daratan pesisir dan laut yang sama di daerah kabupaten kota.
Kemudian, dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan seimbang merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalsel.
Sebelumnya, di awal rapat disampaikan laporan Pansus I Pembahas Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023 – 2042 oleh Agus Mulia Husin.
Pembahasan Raperda ini melalui tahapan, antara lain pembahasan Raperda dengan instansi terkait, kunjungan kerja bersama instansi terkait di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, rapat kerja bersama instansi terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pembahasan lanjutan kasus satu bersama instansi terkait, dan pembahasan finalisasi, penandatanganan berita acara kesepakatan oleh DPRD bersama Gubernur Kalsel, menerima audiensi DPRD Kota Banjarbaru, kunker ke Dinas PUPR Kalsel, dan rapat koordinasi lintas sektor yang dilakukan di Jakarta.