Polhut Kalsel Amankan 35 Potong Kayu yang Diduga Ilegal

Sekitar 35 potong kayu berjenis rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan satuan Polisi Hutan (polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut di Kecamatan Bajuin, Rabu (12/7/2023).

Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan Gunung Batu Besawar, yang masih dalam wilayah KPH Tanah Laut.

Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala KPH Tanah Laut, Rahmad Riansyah langsung memerintahkan tim pengamanan hutan (pamhut) menuju lokasi.  Kayu temuan berbentuk log dengan diameter rata-rata 30-40cm dan tinggi 4m tersebut ditemukan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.

“Dikarenakan tidak adanya warga sekitar dilokasi kejadian, tim tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut, sehingga Tim hanya melakukan tindakan dengan memasang police line dan mematok kayu tersebut”, terang Rahmad.

Seminggu yang lalu, di tempat berbeda, tim pengamanan hutan KPH Sengayam melaksanakan kegiatan patroli rutin pengamanan hutan di wilayah KPH Sengayam dan menemukan tumpukan kayu illegal. Tumpukan kayu dengan jenis ulin tersebut ditemukan di Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru. Selanjutnya kayu-kayu tersebut kemudian diangkut dan diamankan ke kantor KPH Sengayam untuk dilakukan pengukuran oleh petugas yang berwenang.

Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (Diananta)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال