Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru bersama Unit Perlindungan Perempuan dan anak Polres Kotabaru sambangi lokasi diduga tempat penguburan janin bayi dari hasil hubungan sejoli bukan suami istri, Rabu 26 juli 2022.
Pelaku berinisial R (21) tahun melakukan penggalian lubang bayi di kawasan perkebunan, jalan SMP 5 Kelurahan Baharu Selatan, kecamatan pulau laut sigam.
Sebelumnya, Reskrim Polres Kotabaru menggelar razia operasi pekat di wilayah hukum Polres dengan sasaran minuman keras, obat-obatan terlarang dan razia tempat penginapan atau hotel dengan sasaran pasangan bukan suami istri atau belum menikah.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Iksan Prananto SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotabaru AIPTU Riskiantoro mengatakan, "Pada awalnya kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa dini hari sekitar jam 02 .00 WITA dan di temukan pasangan bukan suami istri di salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Pulau Laut Utara, Pasangan tersebut kemudian diamankan oleh petugas Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut, "ujarnya.
Proses mengungkapkan, ketika salah satu anggota Polres Kotabaru mengecek HP tersangka berinisial R (21) ternyata di dalam ponsel tersebut ditemukan foto janin dan chatting tentang aborsi.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa telah terjadi aborsi yang dilakukan seorang perempuan RI (23) yang merupakan pacar dari RMH (21) yang turut diamankan di hotel oleh satuan Reskrim Polres Kotabaru.
Menurut pengakuan tersangka R (21) ia mendapat obat aborsi tersebut dengan pesan secara online, "ungkapnya.
Diperkirakan janin tersebut keluar dari perut perempuan tersebut hari jumat dan pada Sabtu sore janin tersebut dikuburkan di dekat sekolah di jalan SMP 5 Bima atas.
“Dan pada hari ini sekitar jam 09.00 WITA kami melakukan penggalian di TKP dan di temukan janin tersebut di dalam lubang dengan kedalaman sekitar 40 Cm, "jelasnya.
Kepada tersangka, akan di kenakan pasal kesehatan tentang aborsi dan perlindungan anak, dengan ancaman penjara selama 10 Tahun. (Gusti Mahmuddin Noor)