Pemerintahan Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, menggelar acara musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun anggaran 2024, dilaksanakan di Ruang Balai Desa Gunung Ulin, Senin 14 Agustus 2023.
Dari Pantauan Awak Media, Kegiatan musyawarah Desa dihadiri, Plt. Kasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kecamatan Pulau Laut Utara, Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kecamatan Pulau Laut Utara, Kepala Desa Gunung Ulin beserta perangkat Desa, Ketua Posyandu beserta anggota, Bidan Desa, dan undangan lainnya.
Sesuai dengan peraturan Tim Penyusun RKP berjumlah 11 orang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Adapun susunan Tim penyusun RKP Desa Gunung Ulin tahun 2024 terdiri dari Pembina Kades Gunung Ulin Muhammad Penganten, selaku Ketua Sekdes Gunung Ulin Masdar, dan Sekretaris Kaur perencanaan Desa Rohima Qurota Ayun.
Untuk anggota Tim penyusun RKP Desa diantaranya, Kadus 01 Sahrin, Kadus 02 Suherman, KPM, Nurul Mutmainnah, Kader PKK Sopiah, Ketua RT. 03 Ayu Azhari, Ketua RT. 05 Darmalisasi, Bidan Desa Badiatul Hijriyah, AMD. Keb, dan Tokoh Masyarakat Nur Abdul Rozaq.
Kepala Desa Gunung Ulin, Muhammad Penganten menjelaskan, "Kegiatan yang sesuai rencana adalah pembentukan Tim Penyusun RKP. Oleh karena itu ia berharap dalam penyusunan mendapatkan tim yang yang berkualitas dan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Bagi yang mendapat amanah nanti, agar kerja dengan semangat demi masyarakat kita, "katanya.
"Banyak sekali kepentingan umum yang dibutuhkan masyarakat, namun diantara yang penting masih ada lebih penting lagi sehingga diharuskan dapat menentukan mana yang lebih prioritaskan untuk dimasukkan dalam RKP 2023 itu, "tambahnya.
Camat Pulau Laut Utara melalui Plt. Kasi PPMDK, Amal mengatakan, "Hari ini adalah musyawarah desa pembentukan Tim Penyuaun RKP tahun anggaran 2024 dan penyurunan DU RKP tahun 2025. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan mengarah ke tujuan perdamaian visi dan misi desa, "katanya.
"Tim Penyusun RKP Des dan DU RKP merupakan acara rutin tahunan setelah membentuk RPJM selama 6 tahun yang sifatnya masih khayalan yang dijadikan sebagai dokumen.
RKP harus bersumber dari RPJM Des untuk dimasukan dalam rencana sehingga dapat dipastikan ketika RKP yang tidak ada dalam RPJM maka tidak akan diterima. Jadi semua RKP tahun 2024 itu harus diambil dari hayalan RPJM yang tidak tercantum dalam RPJM Desa maka dipastikan akan ditolak, "jelasnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)