Polres Balangan Tangkap Pelaku Penganiayaan


Polres Balangan menggelar press release pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pematang RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Sabtu (19/8/2023) lalu.

Dalam pertemuan dengan para wartawan, Polres Balangan menghadirkan tersangka berinisial AB (25) bersamaan dengan beberapa barang bukti.

“Yang pertama sebagai dasar LP/B/3/VIII/2023/SPKT.Polsek Awayan kemudian kita tangani 19 Agustus 2023 dengan tersangka AB (25). Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku antara lain potongan kayu, kemudian ada juga batu yang terdapat bercak darahnya, dan baju warna hitam bertuliskan New York,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SIK dalam press release, Rabu (30/8/2023).

Adapun korbannya adalah Y (61) warga Desa Pematang RT 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

“Untuk motifnya sebagaimana kemarin kita sampaikan yaitu karena marah pelaku melakukan kegiatan penganiayaan atau tindakan pidana penganiayaan kepada korban karena korban memarahi ibu pelaku dan tidak terima tetapi tidak diselesaikan dengan baik,” jelas Kapolres.

Tersangka AB (25), kata Kapolres, akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (Didi Juaidinoor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال