Polres Balangan Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana

 

Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana yang terjadi selama kurun waktu dua minggu terakhir di wilayah hukum polres Balangan.

Sejumlah kasus mulai dari pencurian hingga penyalahgunaan narkoba dipaparkan secara gamblang di hadapan awak media, Jumat (22/9/2023).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menjelaskan, 5 perkara yang dimaksud yaitu tindak pidana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tindak pidana UU ITE Nomor 19 tahun 2016, tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 kasus, tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 kasus, serta tindak pidana penyalahgunaan narkoba 1 kasus.

"Pertama tindak pidana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, saat melakukan patroli Unit Resmob di dua tempat berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa senjata tajam berikut barang bukti pisau dapur yang sudah dimodifikasi," kata Kapolres.

AKBP Riza Muttaqin menambahkan, kasus kedua adalah tindak pidana UU tertentu Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun tahun penjara.

“Dimana pelaku bertanggung jawab atas penyebaran video asusila ke grup media sosial,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerjasama dengan Polres Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ketiga yang diungkap Polres Balangan adalah penipuan penggelapan pekerjaan di salah satu masjid di Kecamatan Batumandi.

Berdasarkan laporan tahun 2022, pihaknya yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pelaku.

"Barang bukti berupa kwitansi pengerjaan yang tidak selesai," tambah Kapolres.

Kasus selanjutnya adalah pencurian dengan pemberatan, yang diungkap oleh Polsek Juai. Dimana seorang pria yang sudah berumur, diamankan setelah mengaku bertanggung jawab atas hilangnya ayam warga.

"Ayam tersebut dicuri, kemudian dijual secara acak ke orang. Kami amankan barang bukti berupa jaring dan uang hasil penjualan," lanjutnya.

AKBP Riza Muttaqin melanjutkan, untuk kasus tersebut pihaknya sempat ingin melaksanakan program Restoratif Justice (RJ). Namun karena adanya desakan dari warga yang geram dengan sepak terjang pelaku, maka kepolisian menjalankan dulu prosesnya.

"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah mencuri ayam warga lebih dari 30 kali, karena warga geram dengan aksinya lalu membikin laporan kepada kepolisian. Kasus ini masih kita upayakan juga untuk Restoratif Justice, karena melihat dari usia pelaku juga yang sudah tua,” ucap Kapolres.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, merupakan hasil pengembangan antara kerjasama dengan Polres Kotabaru. Pelaku merupakan target operasi dari tahun sebelumnya, yang tadinya berdomisili di Kecamatan Paringin lalu ke Awayan.

"Kemudian dari tersangka pemakai yang diamankan oleh Polres Kotabaru, lalu dilakukan pengembangan ternyata dia membeli barang haram tersebut dari SB yang merupakan warga Awayan. Pelaku ini merupakan pengedar sekaligus pemakai berat,” pungkasnya. (Didi Juaidinoor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال