Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kebijakan Rencana Program (KLHS-KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar masih tahap penyusunan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Focus Grup Discussion (FGD) I Identifikasi Pemangku Kepentingan dan Focus Grup Discussion (FGD) 2 Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru, Rabu 01 Nopember 2023.
Kegiatan ini diikuti Kepala BPMD Kotabaru, dan SKPD terkait, Ketua Tim Penyusun Dokumen KLH dari Tenaga Peneliti Unlam Prof. Dr. Ir. H. Syarifuddin Kadir, M. Si, Camat dan Kepala Desa Tanjung Selayar.
Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 18 ayat 1 dan PP Nomor 46 Tahun 2016 pasal 33 yang bertujuan pelaksanaan FGD-1 Identifikasi Pemangku Kepentingan dan FGD-2 Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan adalah guna memperoleh data keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dari kebijakan, rencana atau program KRP.
Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM menjelaskan, FGD ini bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi kedalam perencanaan pembangunan daerah dan mendorong terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan sosial dengan kapasitas daya tampung lingkungan hidup.
"Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2019 pada pasal 15 diamanatkan adalah KLHS KRP yang berpotensi menimbulkan dampak/resiko lingkungan hidup. KLHS KRP pada saat ini diarahkan kepada kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi (mangrove) di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, "jelasnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kotabaru juga menambahkan, penyelenggaraan KLHS KRP ini sebagai jawaban bahwa perencanaan pembangunan daerah saat ini telah menjadikan isu lingkungan menjadi isu utama di dalam pembangunan daerah sejalan dengan kondisi lingkungan saat ini yang belum menunjukan perbaikan secara signifikan.
"Isu pembangunan berkelanjutan pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup menjadi acuan merumuskan alternatif dan rekomendasi yang akan diintegrasi untuk perbaikan KRP."
KLHS-KRP yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup di Kabupaten Kotabaru juga merupakan sebagai mandat Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk memastikan pembangunan daerah telah mengarah pada komitmen pemerintah dalam mencapai target capaian tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2023 dan penurunan emisi GRK di tahun 2030.
"Kami sangat mengharapkan semua pihak yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif sehingga nantinya dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam menyusun KLHS KRP sampai terjadi penyepakatan hasil, "harapnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)