Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk Pemilu dan Pilkada 2024 bertempat di Kantor Bupati Kotabaru yang disaksikan oleh pejabat terkait, Senin 06 Nopember 2023.
Bupati Kotabaru, H.Sayed Jafar Alaydrus, SH mengatakan, bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Kotabaru.
Bupati berharap agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti, dapat dijaga kejujuran, keadilan, keamanan dan ketertiban umum, serta kesehatan para personil atau petugas penyelenggara pemilu di lapangan. "Serta partisipasi masyarakat atau pemilih bisa meningkat, "pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotabaru Hj. Melinda mengatakan, bahwa hibah ini merupakan amanah Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pendanaan kegiatan Pemilu dibebankan pada APBD serta petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Surat Edaran Mentgeri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.
"Setelah melalui proses panjang dari mulai perencanaan, penyusunan anggaran, review, dan saat ini sudah sampai pada tahapan penandatanganan NPHD Hibah Dana Pilkada. Ia berharap agar penerima hibah memperhatikan ketentuan yang berlaku khususnya yang tercantum dalam NPHD, ketepatan sasaran dalam penyaluran anggaran, serta memperhatikan ketepatan waktu dalam penyampaian pertanggung jawaban, "jelasnya.
Dalam hal ini Badan Kesbangpol Kotabaru akan terus memonitor realisasi kegiatan yang dilaksanakan dari para penerima hibah tersebut.
Ketua KPU Andi Muhammad Saidi dan Ketua Bawaslu Rony Safriansyah, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kotabaru, atas hibah anggaran Pilkada yang sangat memadai untuk penyelenggaraan proses demokrasi tersebut dan akan merealisasikan dana tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai rencana kegiatan yang telah disusun secara transparan dan akuntabel. (Gusti Mahmuddin Noor)