Salah satu warga Desa Maradapan Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru tega mencuri puluhan sak beras bantuan Pemerintah di Kantor Desa Maradapan pada hari Kamis 02 Nopember 2023 sekitar jam 01.00 wita.
Pelaku berinisial RS terpaksa dilaporkan oleh pihak Pejabat Desa kepihak Polsek Pulau Sembilan Polres Kotabaru pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 15.00 wita, yakni terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi di Kantor Desa Maradapan.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari Pihak Polsek Pulau Sembilan Polres Kotabaru bahwa, kejadian tersebut diketahui oleh saksi selaku Bendahara Desa Maradapan yang saat itu sedang masuk kerja di Kantor Desa dan melihat bahwa jendela yang berada di belakang terbuka.
Kemudian saksi mengecek dan menghitung jumlah beras bantuan yang ada di Kantor Desa yang rencananya dibagikan ke masyarakat. Setelah dihitung ternyata berkurang yang mana jumlah awal beras tersebut adalah 336 karung isi 10 berkurang sebanyak 25 karung setelah ditelusuri ditemukan 8 karung berada di kulkas belakang kantor Desa dan 1 karung di samping Kantor Desa, namun sisanya belum ditemukan.
Selanjutnya saksi tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Maradapan, atas kejadian tersebut Pihak Desa Maradapan mengalami kerugian berkisar sebesar Rp.3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Sembilan guna proses lebih lanjut.
Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 07.00 Wita pihak aparat kepolisian telah mengamankan RS pelaku pencurian disertai dengan barang bukti 7 sak karung dari BULOG isi 10 Kilogram dan 3 karung Beras putih.
Dari hasil Intro bahwa pelaku mengakui telah mengambil beras sebanyak 25 sak yang berisikan beras sebanyak 10 kilogram atau per sak yang mana beras tersebut rencananya akan dijual namun tidak ada yang membeli. (Gusti Mahmuddin Noor)