Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan meringkus seorang pemuda berinisial MF (28) saat tengah asik menimbang sabu di rumahnya di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST).
“Tersangka ini kami ringkus di kamar rumahnya saat tengah asik menimbang sabu untuk dijual kembali olehnya. Kami menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram,” kata Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq via Whatshap, Rabu (6/12/2023).
Faisal menuturkan setelah dilakukan interogasi, MF mengaku mendapat barang haram tersebut dari K alias H, namun sayangnya K terlebih dahulu berhasil melarikan diri dan hingga sekarang masih buron.
Faisal menyebutkan, MF ditahan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Menurut Faisal, MF yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Binjai Pirua dan di depan gudang beras sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian atas informasi tersebut, seksi Pemberantasan BNNK Balangan yang dibackup BNNK Tabalong dan BNNK HSS melakukan penelusuran dan penyelidikan, malam harinya petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah pelaku.
"Petugas kemudian menangkap MF yang sedang melakukan penimbangan dan pembungkusan diduga narkotika jenis sabu," ujar Faisal.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas adalah, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram, satu buah sekop terbuat dari kertas, satu buah timbangan, satu handphone merk Redmi A1 dan satu pak plastik klip bening merk Zip In. (Didi Juaidinoor)