Januari 2024, Polres Kotabaru Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 491 Juta


Sat Resnarkoba Polres Kotabaru menggelar Pres Release hasil ungkap kasus satuan narkoba pada bulan Januari 2024 dilaksanakan diruang loby utama gedung Polres Kotabaru, Minggu 28 Januari 2024.

Pres Release dipimpin langsung Kapolres ABP Dr. Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto menyampaikan, "Dari hasil Pengungkapan Kasus Sat Narkoba pada bulan Januari ada sebanyak 8 perkara. Jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan berjenis kelamin laki laki, Rata rata umur para tersangka 24 tahun hingga 46 tahun, dan untuk profesi sehari hari para tersangka yaitu swasta, wiraswasta dan nelayan. Untuk barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba yaitu 245,96 gram, jika dinominalkan setara kurang lebih Rp. 491.920.000, juta rupiah yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp. 2.000.000 juta rupiah.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dari segi barang bukti kepada tersangka inisial (TW) dengan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram. pada Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 wita di Selokayang Gang Seroja Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kemudian tersangka dengan inisial (I) dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp. 500.000. Ribu rupiah

yang terjadi pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 wita di Jalan H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

Selanjutnya tersangka dengan inisial (RH) dengan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp. 800.000,- rupiah

yang terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

Untuk modus operandi dari para tersangka 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp. 8 ratus juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 milyar rupiah.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال