Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus menelusuri siapa yang bermain dalam dugaan ekspor nikel ilegal asal Kalimantan Selatan.
“Ekspor nikel harus ditelusuri oleh KPK. Siapa yang bermain? Karena jelas kebijakan ekspor nikel dilarang. Namun fakta adanya ekspor nikel, jadi inj kemungkinan melibatkatkan pejabat tinggi negara, baik di ESDM dan Kementerian yang terkait,” kata H. Akhmad Husaini, Minggu (14/1/2024).
Menurut dia, KPK saatnya berbenah dengan formasi kepimpinan yang baru. Husaini berharap ada upaya mengembalikan Marwah KPK seperti zaman Abraham Samad dan kawan-kawan karena KPK saat itu cukup disegani.
H Husaini berkata kepemimpinan Samad tidak ada intervensi dari pemerintah karena independensi dijaga oleh mereka.
“Dalam masalah ekspor Nikel terkesan pemerintah tidak ada niat untuk membongkar dalang dari ekpor gelap tersebut. Kami akan tetap menyuarakan nantinya sampai benang merah dari ekspor tersebut jelas siapa yang bermain,” lanjut H. Akhmad Husaini.
KPK sebelumnya menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, pengiriman barang baku itu ilegal.
“Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut Dian Patria, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu tercatat dari Januari 2020 sampai 2022.
Ekspor ini juga tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Namun, negara asal pengirim hanya menggunakan kode.
Sandi untuk Indonesia yakni 112. Pengiriman itu melanggar perintah Presiden Joko Widodo yang telah melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.