Polsek Pulau Laut Selatan Polres Kotabaru melakukan pengungkapan kasus percobaan pembunuhan terhadap warga di Desa Pulau Kerasian, RT 01, RW 01, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 Wita.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kejadian berawal saat malam hari korban 1 dan korban 2 sehabis pulang memancing tidur di rumah milik kakak korban 1 di ruang tamu yang letaknya tepat di belakang pintu bagian depan.
Saat itu pelaku mendobrak pintu hingga terbuka dan langsung menghunuskan pisau ke arah perut korban 1 yang saat itu sudah dalam keadaan berdiri karena terkejut dan terbangun.
Namun saat itu, korban sempat menghindar dan lari ke arah pintu belakang rumah untuk mencari sepotong kayu untuk membela diri.
Setelah mendapatkan balok kayu, korban kembali masuk ke dalam rumah dan saat itu pelaku sudah pergi ke luar rumah menuju arah pelabuhan. Kemudian korban 1 bersama korban 2 dan 1 orang teman mancingnya tersebut mencari korban menuju pelabuhan dengan maksud untuk mengambil pisau yang dipegang oleh pelaku karena takut apabila pelaku mengulangi perbuatannya kembali.
Kemudian setelah tiba di gerbang pelabuhan terlihat pelaku berdiri di atas jembatan pelabuhan. Setelah pelaku melihat korban kemudian langsung kembali mengejar dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah dada korban 2 dan mengenai bagian dada sebelah kanan namun pisau tersebut bengkok dan hanya meninggalkan bekas merah pada kulit dada korban dan selanjutnya tangan pelaku dipegangngi oleh korban 2 dan kemudian tangan pelaku tersebut dipukul oleh korban 1, sehingga pisau yang dipegangi pelaku tersebut terlepas dan selanjutnya pisau itu diamankan oleh korban.
Setelah itu banyak warga berdatangan, selanjutnya korban 1 dan korban 2 beserta satu orang temannya meninggalkan pelaku di di jembatan pelabuhan tersebut dengan membawa pisau milik pelaku.
Atas kejadian tersebut korban pergi ke Puskesmas Tanjung Lalak untuk mendapatkan pengobatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Selatan dan menyerahkan pisau yang digunakan oleh pelaku kepada anggota Polsek guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan adanya laporan Polisi percobaan pembunuhan atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Selatan bersama beberapa anggota lainnya melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi-saksi serta mencari petunjuk untuk mencari identitas pelaku dan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya pada Kamis 04 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wita setelah anggota Polsek Pulau Laut Selatan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku berinisial (HR) 27 Tahun di Desa Pulau Kerasian dan setelah berhasil menangkap pelaku selanjutnya unit Reskrim Polsek Pulau Laut Selatan membawa pelaku ke Polsek guna proses lebih lanjut disertai barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang bahan pelastik warna ungu dengan kondisi bilah pisau bengkok, 1 buah Ktp milik korban, 1 lembar baju kaos warna biru milik korban.
Modus operandi, pelaku melakukan percobaan pembunuhan atas dasar dendam terhadap korban karena merasa tidak puas atas keputusan hakim terhadap pelaku yang merupakan keluarga korban yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sekitar satu tahun yang lalu. (Gusti Mahmuddin Noor)