Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Handil Bakti, Kecamatan Alalak, melakukan pertemuan dengan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Dahtiar Fajar, Kamis (29/02/2024).
Kehadiran PKL yang berjumlah 10 orang di Kantor Satpol-PP Batola, Jalan Jenderal Sudirman, Marabahan ini, sebagai kelanjutan pembicaraan pada saat penertiban yang dilakukan Satpol-PP bersama pihak Dishub dan Polsek Alalak, dua hari sebelumnya, Selasa (27/02/2024).
Dikoordinatori perwakilan PKL, H Sugian Noor, rombongan diterima pelaksana tugas Kasatpol-PP Dahtiar Fajar beserta pihak Kodim, Polres, dan pihak Diskoperindag Batola.
Dalam pembicaraan, para PKL selain meminta kelonggaran waktu berjualan dari yang biasanya sejak jam 17.00 Wita ke atas agar bisa lebih awal. Selain itu mereka juga mengusulkan pada hari-hari tertentu seperti Jumat diizinkan buka sejak pukul 14.00 Wita dan malam Minggu diperbolehkan bermalam.
Bahkan mereka berharap jika memungkinkan pada hari Sabtu dan Minggu diizinkan buka pagi dengan alasan pembelinya lebih banyak.
Khusus untuk bulan Ramadhan, para PKL berharap diberi kelonggaran untuk buka sejak pukul 14.00 Wita. Sebab jika tetap diberlakukan buka pukul 17.00 Wita ke atas dikhawatirkan pembeli tak sempat berbelanja lantaran keburu waktu berbuka puasa.
Para PKL ini berjanji jika permohonan dikabulkan siap menaati segala ketentuan dan serta senantiasa berusaha menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan jualan.
Kasatpol-PP Dahtiar Fajar menerangkan, sebenarnya jalan di sepanjang kawasan Handil Bakti merupakan jalur hijau yang dilarang untuk berjualan atau mendirikan segala jenis bangunan.
Namun dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan maka diberikan toleransi kelonggaran terhadap PKL yang berjualan dengan catatan harus memperhatikan segala ketentuan di antaranya tidak boleh mengganggu arus lalu lintas, pengguna jalan lain, dan aktivitas masyarakat sekitar.
Pun demikian, lanjut pria yang juga menjabat Kepala BP2RD Batola ini, toleransi yang diberikan ini tidak bersifat permanen. Ketika sewaktu-waktu lokasi dibutuhkan untuk keperluan apa saja maka tanpa syarat kawasan harus dibebaskan.
Menyinggung waktu jualan, sesuai kesepakatan waktu berjualan sejak Senin – Kamis dimulai sejak 16.30 Wita hingga pukul 05.00 Wita dini hari. Sedangkan Sabtu dan Minggu dimulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita dini hari dan tidak menginap.
Selain itu para pedagang yang menggelar dagangan harus tertib dan menaati segala kesepakatan dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas, pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar.
“Dengan toleransi yang telah diberikan ini kami berharap bapak ibu benar-benar bisa menaatinya. Dan jika ada pedagang yang tidak taat bapak ibu hendaknya bisa bekerjasama mengajaknya untuk menaati kesepatan selama ini,” harap Fajar.
Menyinggung tentang usulan berjualan di bulan Ramadahan, Plt Kasatpol-PP Batola ini menyatakan, akan mempertimbangkan sembari menyatakan jika ada kebijaksanaan tentunya tetap mengacu kepada Surat Edaran Ramadhan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Harapan yang diutara Plt Kasatpol-PP Batola ini pun mendapat dukungan dari Koordinator Perwakilan PKL H Sugian Noor. Tokoh masyarakat Handil Bakti ini pun mengharapkan kepada para pedagang untuk menaati kebijaksanaan yang sudah diberikan oleh daerah.
Kepada masing-masing PKL, Sugian Noor minta untuk bisa mengatasi pedagang lain jika ada yang berusaha tidak menaati ketentuan yang sudah disepakati bersama.