Satresnarkoba Polres Kotabaru Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 104 Juta


Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru kembali menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Februari 2024, dilaksanakan di ruang lobi Polres Kotabaru, Selasa 20 Februari 2024.

Kegiatan pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH, kabag ops AKP Abdul Rauf, SIK dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto menyebut, sejak 1 Februari hingga 20 Februari 2024, pihaknya berhasil mengungkap 7 perkara narkoba dengan 9 orang tersangka.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 41,59 gram sabu. Apabila di nominalkan sebesar Rp 104.000.000, dengan asumsi per satu gram dijual dengan harga Rp 2,5 juta rupiah, "katanya.

"Dari 7 kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dari segi barang bukti, yakni dengan tersangka dengan inisial A dimana barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket dengan berat kotor 8 gram. Pelaku ditangkap pada Senin 19 Februari 2024 lalu sekitar jam 05.50 wita di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, "ungkapnya.

Untuk kasus kedua dengan tersangka inisial D dimana barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 25,74 gram. Pelaku ditangkap pada Senin 19 Februari 2024 sekitar jam 09.30 wita di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. 

Sedangkan yang ketiga, tersangka dengan inisial R yang diamankan pada Senin 19 Februari 2024 di Desa Rinkit Desa Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu dengan Barang bukti yang diamankan 1 paket dengan berat 10,42 gram. 

Dengan berhasilnya jajaran Satresnarkoba mengungkap 7 kasus ini telah menyelamatkan 400  jiwa yang dapat terhindar dari penggunaan narkoba. 

Kemudian para pelaku, disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar rupiah. 

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال