Anggota Satnarkoba Polres Kotabaru kembali ungkap kasus narkoba yakni telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial AR warga Desa Semayap Perumnas Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman, Jumat 15 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Awak Media dari Humas Polres Kotabaru bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku AR sering mengedarkan narkoba.
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram dengan berat bersih 1,18 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk VIVO, satu pack plastik klip kosong, uang tunai Rp. 1.600.000, satu buah sendok yang terbuat dari ari sedotan plastik, dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Nopol DA 6047 GBC.
Kemudian enam paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, diamankan di kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku dikenakan Gar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)