Kepala Diskominfo SP Kabupaten Balangan, Muhammad Nor mengungkapkan pada dasarnya ada 3 permasalahan pengelolaan data di Kabupaten Balangan yaitu pengetahuan, kemauan dan kemampuan.
"Dan program inovasi Diskotik Dansa ini merupakan sebuah sarana yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan dalam hal pengelolaan data statistik sektoral oleh Perangkat Daerah,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Dia menjelaskan, inovasi Diskotik Dansa ini merupakan upaya untuk memudahkan para Jabatan Fungsional (JF) Statistisi dengan para pengelola data pada setiap SKPD di Kabupaten Balangan dalam pengelolaan data di SKPD melalui formula-formula yang dapat digunakan.
“Kalau selama ini kita selalu berpandangan bahwa dalam pengelolaan data harus selalu dihubungkan dengan penggunaan aplikasi yang pada akhirnya memerlukan biaya pembelian atau pengadaan aplikasi, maka melalui program inovasi ini hal tersebut tidak diperlukan lagi, karena melalui formula-formula yang diberikan, permaslahan data akan teratasi dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, JF Statistisi di Diskominfo SP Balangan, Herry menambahkan, Diskotik Dansa ini secara teknis sebenarnya merupakan kegiatan Back To Basic dari pengelolaan data itu sendiri yaitu berupa perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan yang baik dan benar.
“Dengan pencatatan dan pelaporan yang baik, data akan lebih mudah didapatkan. Itu yang selama ini kita ketahui dan Diskotik dansa pada dasarnya seperti itu. Namun, dengan modifikasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi, komunikasi, dan informasi sekarang, pencatatan dan pelaporan harus kekinian dan penuh dengan kemudahan,” ujarnya.
Diterangkannya lebih lanjut, sebagai permulaan, Diskotik Dansa telah diujicobakan pada 2 SKPD pada tahun 2023.Di antaranya adalah pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB dalam pengelolaan data stunting dan Dinas Sosial Kabupaten Balangan dalam pengelolaan data Kemiskinan.
Hasilnya, data yang dihasilkan menjadi lebih mudah didapatkan, dan lebih variative, sudah menggunakan kode referensi, variabel, konsep dan definisi .
“Untuk Tahun 2024 ini, untuk semakin memberikan kemudahan dan jangkauan yang lebih luas, kami mencoba menerapkan dengan model layanan online. Melalui nomor kontak WhatsApp, SKPD dapat menghubungi tim Diskotik Dansa. Selanjutnya, terkait pendampingan bisa saja dilaksanakan secara daring ataupun online sesuai keinginan SKPD,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan melalui pendampingan tersebut, maka pengetahuan, kemauan, dan kemampuan dalam pengelolaan data menjadi meningkat dan permasalahan data dapat teratasi dengan baik.
“Untuk sementara, SKPD dapat menghubungi nomor kontak 081317015022 selama jam kerja untuk mendapatkan manfaat dari program inovasi ini,” pungkasnya. (Didi Juaidinoor)