Sistem layanan ini sudah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada ASN yang mau mengurus Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai salah satu persyaratan promosi, mutasi dan lain-lain.
Sebelumnya ASN harus bolak-balik mengunjungi kantor lnspektorat karena kekurangan syarat dan lain-lain. Dengan Sistem layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu dan birokrasi dalam pengurusan Surat Keterangan Bebas Temuan.
Inspektur Daerah Kabupaten Balangan Drs. Uray Nur Iskandar, MM dalam sambutannya menyampaikan dasar hukum dari sistem layanan ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Peraturan Bupati Balangan Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Inspektorat.
Sosialisasi dipaparkan oleh Kasubag Umpeg lnspektorat Nor Anggreyati, S.Kom. MM, sekaligus sebagai inovator inovasi Teman Suka Beste.
Ia menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk menyegarkan kembali prosedur Sistem Layanan Surat Keterangan Bebas Temuan (Teman Suka Beste) karena ada beberapa pengembangan inovasi yang belum diketahui oleh ASN.
“Sistem layanan ini adalah komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan untuk terus mendorong transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan inovasi daerah dan mengatasi kendala jarak, waktu, biaya (transportasi) bagi ASN dalam mengurus Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai persyaratan pindah tugas atau mutasi ke Provinsi/Kabupaten/Kota lain," katanya.
Dengan adanya Teman Suka Beste ini diharapkan lebih mempermudah aksesibilitas pelayanan, transparansi informasi, dan memberikan pelayanan lebih cepat dalam satu hari. (Didi Juaidinoor)