Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Camat se-Kabupaten Kotabaru, Rabu 27 Maret 2024, bertempat di Ballroom Hotel Grand Surya.
Kegiatan dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, perwakilan Kemenag Kotabaru, serta Camat se-Kabupaten Kotabaru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi menjelaskan, hari ini telah diserahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui Camat se-Kabupaten Kotabaru, yang diharapkan segera didistribusikan kepada Kepala Desa atau Lurah dan untuk disampaikan kepada wajib pajak.
"Berdasarkan Undang-Undang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Oleh Orang Pribadi atau Badan," kata Ronny.
"Artinya jika kita memiliki tanah dan bangunan di atasnya seperti dalam bentuk rumah maupun konstruksi lainnya maka kita sebagai wajib pajak taat dan patuh untuk membayar dan melunasinya, "jelasnya.
Untuk tanggal jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu sampai 31 Agustus 2024.
"Secara pribadi maupun selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah yang diamanahkan mengemban tugas meningkatkan pendapatan daerah harus memberikan contoh dan panutan baik kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2, "tegasnya.
Untuk Tempat pembayaran selain di Bank Kalsel Cabang Kotabaru, bisa melalui Gopay, Indomaret, Tokopedia, BSI, Dana, OVO dalam upaya memudahkan dan mendekatkan masyarakat melakukan pembayaran.
"Adapun upaya dan strategi yang akan kami lakukan di tahun 2024 ini, melalui operasi sisir yang mana kami mengunjungi wajib pajak yang ada di kecamatan, apa saja kendala yang dialami dan juga sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2, "pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)