Anggota Polsek Pamukan Selatan Polres Kotabaru talah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RN 43 tahun, warga Desa Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, yang diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu pada Hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.40 Wita.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru bahwa, berawal dari informasi masyarakat di kawasan Jalan H. Kandaco RT 06 diduga kerap terjadi transaksi narkoba yang tepatnya di samping pos ronda Desa Tanjung Samalantakan.
Setelah Anggota Polsek mendatangi tempat kejadian perkara dan anggota polsek melakukan penggeledahan kepada seseorang yang dicurigai.
Anggota Polsek menemukan barang yang diakuinya oleh tersangka RN bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa barang tersebut adalah Narkotika berjenis Sabu sabu.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut memang diedarkan di daerah Tanjung Samalantakan yang dipesan dari wilayah Kotabaru.
Atas peristiwa itu, Tersangka dan barang bukti Uang sebesar Rp. 4.850.000 (dari hasil penjualan narkoba jenis sabu) dengan rincian :
Uang Lembaran Rp. 100.000 sebanyak 27 Lembar, Uang Lembaran Rp. 50.000 Sebanyak 43 Lembar, 1 (Satu) buah Hanphone Merk Samsung type A05s, 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat tua, 1(satu) buah botol bekas minyak rem 50 ml dengan merek Jumbo. (Sebagai tempat menyimpan Narkotika Jenis Sabu), paketan dengan berat kurang lebih 1 gram sebanyak (4 paket), Paketan dengan harga Rp. 300.000 sebanyak (4 paket), dan Paketan dengan berat kurang lebih 1/4 gram sebanyak (1 paket) di bawa ke Polsek Pamukan Selatan guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersangka, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana di maksud Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)