Terlapor Sebut Laporan Denny Indrayana CS Cacat Materiil dan Formil


Bawaslu Kalsel mengadakan sidang sengketa Pemilu 2024 Terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D. Sidang ini mempertimbangkan asepsi pembuktian dari masing masing pihak, baik itu pelapor dan terlapor.

Pengacara Terlapor Advokat Yusuf Ramadhan SH,MH, menyatakan sidang hari ini itu bukan soal adu tanding data, tapi ini berkaitan dengan prosedur mekanisme dan tata cara yang diatur di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2024.

"Maka saya pikir argumentasi yang disampaikan oleh pihak pelapor itu kurang tepat, kemudian juga di dalam persidangan tadi dan sidang-sidang sebelumnya kami sudah menyampaikan sanggahan berkaitan dengan laporan ini," katanya.

Pihaknya menyanggah karena yang sudah disampaikan oleh pihak pelapor itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya laporan yang Pelapor sampaikan itu cacat formil dan materiil, sehingga tentunya ia berharap majelis pimpinan sidang yang menolak semua tuduhan yang dimuat di dalam laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

"Dasar hukum tidak memenuhi dan syarat formil dan materiil contoh misalkan si Pelapor ini dia orang warga Hulu Sungai Tengah, Berabai, dan dia bukan merupakan caleg daripada DPR RI tidak berkaitan langsung tidak berhubungan langsung," ucapnya.

Kemudian pelapor melaporkan sangat tidak berkaitan dan tidak relevan, maka ia merasa cacat formil dam kedua catat materialnya adalah di dalam peraturan Bawaslu bahwa terkait dengan administratif itu yang diuji itu adalah mekanisme tata cara dan prosedur, bukan adu tanding data.

Adapun dalam laporan kawan-kawan tidak menyebutkan secara rigid dan rincian apa tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK itu tidak ada. Maka pihaknya merasa hal tersebut tentunya cacat secara materiil.

"Kami yakin seyakin yakinnya majelis hakim akan memberikan nanti ya keputusan yang seadil-adilnya  berdasarkan dengan kaidah hukum yang benar. Kami yakin tersebut dan kami meyakini bantahan kami itu akan akan dikabulkan oleh majelis hakim dan kami meyakini tuduhan atau laporan yang disampaikan sampaikan kepada para PPK  itu tidak dapat dibuktikan," lanjutnya.

Untuk jadwal sidang selanjut mengadakan bukti dan saksi-saksi dari pihak pelapor dan terlapor. Dari pihak Terlapor untuk bukti sudah siapkan saksi-saksinya. 

Menurut Yusuf, pihaknya juga sudah siapkan jadi jangan khawatir. Ia tentunya juga memiliki bukti dan saksi-saksi yang akan membuktikan bahwa pihak PPK ini sudah berjalan bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada jadwal sidang dimulai dari jam 9 pagi Rabu 20 Maret 2024.

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال