US Warga Geronggang Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba


Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial US 37 Tahun, warga Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman, Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.20 Wita. 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku US sering mengedarkan narkoba.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, enam buah plastik klip bekas bungkus Sabu, satu buah Handphone Merk VIVO Warna Biru, satu buah timbangan digital, dan satu buah alat hisap atau bong.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال