Dalam kondisi mabuk seorang pemuda berinisial YS (27) tahun yang tinggal di RT02 Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Pulau Laut Timur pada Sabtu 30 Maret 24 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
YS, ditangkap lantaran bikin onar di Desanya, dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam jenis parang panjang dan senjata tajam jenis badik dikedua tangannya. Pelaku marah–marah dan mengancam setiap warga yang dijumpainya.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat Santoso membenarkan ikhwal kejadian tersebut dan anggotanya telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beberapa saat setelah menerima laporan dari warga.
“Kepada pelaku akan kita jerat dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Barang siapa membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tegas Kapolsek. (Gusti Mahmuddin Noor)