Polres Kotabaru Ungkap 2 Kasus Tindak Kriminal


Satuan Resnarkoba dan Satuan Reskrim Polres Kotabaru menggelar pres rilis terkait pengungkapan seminggu terakhir tentang penyalahgunaan Narkotika dan kasus curanmor serta pemusnahan barang bukti dilaksanakan di ruang loby Gedung Utama Polres Kotabaru, Selasa 30 April 2024.

Bermula petugas Lapas memberikan informasi penting kepada Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, yang mengungkap adanya kasus penyelundupan narkotika ke dalam penjara.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si menjelaskan dari keterangan pelaku berinisial H, terungkap bahwa dia yang menyerahkan roti berisi sabu kepada E atas perintah dari temannya atau cucu E, yaitu F, yang berada di dalam Lapas.

“Untuk wanita berinisial E sendiri hingga saat ini masih kita kenakan wajib lapor dan status nya masih sebagai saksi, ”ungkap Kapolres Kotabaru.

Terkait asal usul sabu tersebut, penyelidikan masih terus dilakukan.

Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram dan berat bersih 0,70 gram.

Pelaku (F) dan pelaku (H) akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dapat menghadapi hukuman pidana penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp. 800.000.000,00 rupiah hingga Rp. 8.000.000.000,00 rupiah. 

Kemudian, Kapolres Kotabaru menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus laporan palsu penggelapan Curanmor, Penggelapan Ranmor dan kasus penipuan.

Satuan Reserse Kriminal juga berhasil menciduk pelaku beserta dengan barang bukti. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai macam modus operandi dijalankan.

Atas kejadian tersebut, satuan Reskrim polres kotabaru berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka dan 16 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.

“Lima orang pelaku berhasil diamankan, dengan berbagai kasus, diantaranya 2 pelaku kasus penggelapan Ranmor roda dua.

Dua orang pelaku curanmor dengan laporan palsu dan 1 orang pelaku dengan kasus penipuan kendaraan roda empat,Kelima orang pelaku, tiga diantaranya dikenakan 4 tahun penjara dan dua orang dikenakan kurang lebih 1,5 tahun, ”ucapnya.

Selain itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan segan-segan apabila mengalami suatu kejahatan terkait ranmor dan merasa kehilangan agar segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat merasa kehilangan kendaraan bermotor (Ranmor) dapat diambil di polres Kotabaru dengan membawa barang bukti berupa surat-surat kendaraan dengan lengkap. 

Selanjutnya kegiatan diakhiri dengan melakukan pemusnahan barang bukti dan hasil temuan kiriman paket yang dilaporkan oleh pihak Bea Cukai. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, sabu seberat 42 gram sabu, 19.000 butir Dextromethrophan, 9.000 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 6.344 butir. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Kotabaru, perwakilan Kejaksaan Kotabaru, perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru, dan Pejabat Bea Cukai Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال