Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (06/04/2024).
Kali ini objek yang menjadi sasaran adalah Pasar Semangat Dalam, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
Razia ini dipimpin Kabid PPHD Lisa Hidayati SH didampingi Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Siti Fatimah Wahidah SH, beserta para anggota Satpol PP yang beroperasi di wilayah Kecamatan Alalak yang terdiri dari Syaripudin, Junaidi, Agus Kartinah, Aliansyah, Anto, dan M Indra Gunawan bergerak menuju Pasar Semangat Dalam.
Penertiban yang dilakukan merupakan operasi rutin sekaligus menindaklanjuti laporan warga.
Benar saja, saat tiba di lokasi sekitar pukul 08.45 Wita, petugas menemukan sejumlah kegiatan yang bertentangan dengan Perdakab Barito Kuala No 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Fakta-fata tersebut seperti terdapatnya pedagang yang berjualan di tepi sungai, adanya pedagang yang membuat bangunan di atas sungai sebagai tampat (lapak) jualan.
Para pedagang tersebut merasa berhak karena membayar sewa Rp 10 ribu per lapak kepada pemilik rumah yang berada di seberang sungai.
Selain permasalahan itu, juga terdapat permasalahan pedagang yang membuang sampah ke sungai di samping juga diketahui penyebab seringnya kemacetan di lokasi pasar lantaran para pembeli yang memarkir motor mereka di jalan.
Kabid PPHD Lisa Hidayati SH didampingi Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Siti Fatimah Wahidah SH menyatakan, sejumlah pelanggaran yang dijumpai akan diupayakan untuk diselesaikan karena bertentangan dengan Perdakab Barito Kuala No 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.