Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru kembali telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial IP 42 tahun, warga Desa Mayangsari RT 013 Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Jumat 05 April 2024 sekitar pukul 23.45 WITA.
IP diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai , mengedarkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku IP sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menanggapi hal tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan di sekitaran rumah pelaku kemudian ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,94 (dua empat koma sembilan empat) gram dan berat bersih 24,54 (dua empat koma lima empat) gram.
Kemudian bukti lainnya satu buah handphone merk Vivo warna kuning, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip koson, satu buah toples bening, satu buah jerigen putih, dan satu buah sendok plastik warna gold.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)