2 Warga Desa Batuah Tertangkap Atas Kepemilikan 8 Paket Narkoba


Anggota Polsek Sungai Durian Polres Kotabaru telah melaksanakan Operasi Antik Intan 2024, dan berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 00.35 WITA. 

Dua orang pelaku berinisial N (54 Tahun) dan H (36 Tahun), warga Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, berhasil diamankan anggota Polsek Sungai Durian. 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru bahwa Tersangka A mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari N dan H.

Kemudian anggota Polsek Sungai Durian melakukan giat gabungan bersama Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap N dan H. 

Setelah hasil pencarian dan penyelidikan tersebut, anggota Polsek Sungai Durian bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan N dan H di rumahnya yang berada di rumah sewaan miliknya yang berada di Maantam, Desa Batuah sekitar pukul 01.30 Wita. 

Kemudian N dan H mengakui bahwasanya dialah yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut. Saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa delapan paket Narkotika jenis sabu  dengan BB kotor seberat 37,84 gram dan berat bersih 36,4 gram, serta barang bukti lainnya. 

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti terdiri atas delapan paket Narkotika jenis Sabu dengan BB Kotor 37,84 gram dan berat bersih 36,4 gram, 2 Buah Pipet Kaca, 1 Buah Sendok yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 Buah Kompor, 6 Paket Klip Plastik Transparan, 3 Buah Korek Api, 3 Buah Bong, 2 Buah Timbangan, 1 Buah HP Merk Samsung A21 Warna Ungu Metalic, 1 Buah HP Merk VIVO Y27 Warna Biru Muda, dan Uang tunai senilai Rp 5.832.000, diamankan ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال