Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin menerima Hasil Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (5/2) siang.
Hasil rekomendasi ini diserahkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur Kalsel melalui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Sebelumnya, LKPj telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.
Gubernur Paman Birin ini melalui sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar menyampaikan ucapan terima kasih atas rekomendasi yang diserahkan.
Paman Birin juga mengatakan bahwa rekomendasi ini sangat berarti bagi perbaikan kinerja pemerintahan dan pembangunan di Kalsel.
“Insya Allah rekomendasi LKPj ini akan sangat berarti untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Provinsi Kalsel,” ungkap Paman Birin.
Paman Birin juga menyampaikan bahwa sebagai kepala daerah, sudah menjadi kewajiban untuk menyerahkan LKPj yang disusun sesuai dengan perundang-undangan, meski belum sempurna.
Oleh karena itu, rekomendasi dari DPRD adalah sebuah masukan yang berarti bagi Pemprov Kalsel.
“Bagi kami, rekomendasi dari DPRD dalam bentuk apapun dimaknai sebagai buah pemikiran dan analisa yang berarti bagi Pemprov Kalsel. Oleh karena itu, kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan hari ini,” sampai Paman Birin.
Sejumlah poin rekomendasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Karmila di antaranya adalah, perlunya kelengkapan sisi penyajian data untuk keseluruhan LKPj seperti gambaran permasalahan serta upaya penyelesaian, serta memuat capaian kinerja.
Dalam rangka menghasilkan rekomendasi ini, DPRD Provinsi Kalsel secara khusus telah membuat 4 tim panitia khusus yang mempelajari yang dan kemudian menerbitkan rekomendasi secara khusus, sebagai berikut :
- Pansus I, Bidang Hukum dan Pemerintahan : lakukan revitalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pembentukan payung hukum yang mengatur tentang LLPAD Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, pemrograman sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga penanggulangan kebencanaan, restrukturisasi dan diklat pimpinan, monitoring dan evaluasi konstruksi bangunan, mitigasi bencana, serta perubahan APBD yang seharusnya bisa dijadikan momentum dalam evaluasi kegiatan semester 1;
- Pansus II, Bidang Ekonomi dan Keuangan : penerapan aplikasi online pelaporan LKPj per-triwulan, penulisan kalimat dalam LKPj harus sudah berbentuk realisasi bukan lagi rencana, perbaikan tata kelola keuangan daerah, perlunya pengarahan investasi dan pengembangan sektor pertanian, perdagangan dan industri;
- Pansus III, Bidang Pembangunan dan Infrastruktur : optimalisasi program fisik oleh Dinas PUPR yang berdampak kepada masyarakat, perencanaan dan pembangunan jalan harus harus terarah, terencana dan terpadu (T3), implementasi percepatan dalam mengatasi rumah kumuh di 13 kabupaten/kota dan penanganan terhadap korban banjir maupun yang akan datang;
- Pansus IV, bidang kesejahteraan rakyat : perbaikan kekeliruan data serta bagian yang kosong pada LKPj, serta harus memuat permasalahan dan kendala yang dihadapi serta efektifitas pelaksanaan anggaran, penyusunan serta revisi Perda, perlunya kebijakan dan kegiatan untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah, evaluasi terhadap program dan kegiatan Disnakertrans, serta perlunya koordinasi dengan Kemenag terkait pembinaan keagamaan Hindu Dharma dan Hindu Kaharingan.
Di akhir rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, M Syaripudin yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat menyampaikan harapan agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti.
“Kami berharap kedepannya seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dan diproses penyelesaiannya terhadap permasalahan yang ditemui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hingga pada akhirnya dapat terwujud kesejahteraan bagi masyarakat Kalsel,” sampainya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 2 orang pimpinan serta 30 anggota DPRD Provinsi Kalsel.
Serta turut berhadir para Forkopimda Kalsel, sejumlah perwakilan instansi vertikal serta pimpinan SKPD Lingkup Pemprov Kalsel.