Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial HR, 20 tahun, yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman. Penangkapan HR pukul 17.00 wita pada Senin, 13 Mei 2024.
Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku Sering mengedarkan narkoba, Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Gagalurus Gang Kenari RT 10 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Dari hasil penggeledahan, kemudian ditemukan 12 paket Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Barang bukti terdiri atas dua belas paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,28 gram dan berat bersih 3,78 gram. Satu buah ponsel, satu buah timbangan digital, empat buah plastik klip kosong.
Kemudian satu buah kotak ponsel, satu buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, lima buah alumunium Flfoil, dan satu unit sepeda motor DA 6517 GBX.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)