Anggota Polsek Kelumpang Barat Polres Kotabaru melaksanakan Operasi Sikat Intan Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Kelumpang Barat pada Jumat tanggal 10 Mei 2024.
Operasi mendapati telah terjadi pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terjadi di Desa Magalau Hulu, RT 05 Kecamatan Kelumpang Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media dari Humas Polres Kotabaru bahwa, saat anggota Polsek Kelumpang Barat yang sedang melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan 2024, sekitar pukul 22.30 WITA Mendapatkan informasi bahwa di Desa Magalau Hulu RT 05 Kecamatan Kelumpang Barat, ada warung yang menjual minuman beralkohol.
Mendapat informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyidikan dan benar pada saat melakukan sebuah pemeriksaan di sebuah warung milik saudara M. HUMAIDI.
Petugas menemukan minuman keras jenis 3 botol anggur merah merek Orang Tua dan 1 botol anggur putih merek Orang Tua.
Yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dan tidak mempunyai izin penjualan minuman keras tersebut.
Selanjutnya terlapor berikut beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kelumpang Barat guna proses lebih lanjut. (Gusti Mahmuddin Noor)