Meningkatkan kualitas informasi dan dokumentasi oleh PPID merupakan bagian dari mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Barito Kuala Hery Sasmita, S.STP., M.AP saat mewakili Pj. Bupati Mujiyat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Marabahan, Kamis (6/6).
Dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, ungkap Hery adalah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
“Jangan sampai kemudian terjadi gugatan dan menjadi sengketa informasi. maka kita berharap dengan adanya rapat koordinasi pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” harapnya.
Rakor yang diselenggarakan oleh Pemkab Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, itu diikuti oleh 30 PPID Pelaksana dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalsel Bidang Kelembagaan Drs. H. Ah. Rijani, M.AP.
Rijani pernah berkiprah sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1985 di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel. Rijani paparkan materi Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Disampaikankannya klasifikasi dalam informasi publik itu terbagi pada terbuka dan dikecualikan. Informasi terbuka yakni diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta dan tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 9, 10, 11 UU KIP. Selain itu yang dimaksud informasi dikecualikan sebutnya adalah informasi terkait rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis.
Selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Syaiful Asgar dalam laporannya menyampaikan bahwa KIP merupakan tanggung jawab bersama dan bentuk pengawasan oleh masyarakat.
“Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID Pelaksana di SKPD dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing dengan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana,” tutupnya.