Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, mengadakan sosialisasi dan penguatan Kota Layak Anak (KLA) sekaligus pengukuhan forum anak Desa dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), berlangsung di Gedung Ratu Intan, Selasa 25 Juni 2024.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Staf ahli bidang ekonomi Johanudin, SPd. MM.
Pengurus Forum Anak Desa yang dikukuhkan di antaranya Desa Sigam, Desa Sarang Tiung, Desa Dirgahayu, Desa Gunung Ulin, Desa Megasari, Kelurahan Kotabaru Hilir, dan Kelurahan Baharu Selatan.
Sedangkan penetapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam yaitu Desa Semayap, Desa Dirgahayu, Desa Gunung Ulin, Desa rampa, Desa Sungai Taib, Desa Megasari, Desa Baharu Selatan, Desa sarang tiung, Desa Hilir Muara, dan Kelurahan Kotabaru Hilir.
Serta penetapan Masjid Ramah Anak (MRA) untuk Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Timur, yaitu Masjid Miftahul Jannah, Masjid Al-Istiqomah, Masjid An-Nur, masjid Jami Baitul Abrar dan masjid Al-Jihad.
Dalam kegiatan tersebut Staf ahli Johanudin mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penguatan gugus tugas Kota Layak Anak ini merupakan salah satu kegiatan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, memetakan dan menguatkan peran strategis gugus tugas KLA serta menyusun rencana aksi daerah KLA di Kotabaru.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui perwujudan Kabupaten Kotabaru layak anak,mengingat anak merupakan potensi yang sangat penting bagi generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia Indonesia umumnya, dan Kabupaten Kotabaru khususnya yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dan mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh, "ucapnya.
Dengan harapan kegiatan hari ini dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan gugus tugas kota layak anak dan menguatkan komitmen serta peran strategis gugus tugas kota layak anak serta tersusunnya rencana aksi daerah gugus tugas KLA di Kabupaten Kotabaru.
Hari ini juga dikukuhkan pengurus forum anak desa serta pengurus perlindungan anak terpadu berbasis (PATBM).
Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
"PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak, "jelasnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)