Kapolres Kotabaru melakukan press release hasil ungkap kasus satuan reserse narkoba Polres Kotabaru dan Polsek jajaran pada operasi Antik Intan 2024, Senin (10/6/2024).
Operasi Antik Intan digelar selama 14 hari pada 17 - 31 Mei 2024. Kegiatan press rilis dilaksanakan di ruang loby utama Polres Kotabaru sekitar pukul 13.00 wita, dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH, SIK, MH dan Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si menjelaskan, bahwa hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Kotabaru selama Operasi Antik 2024 sebanyak 17 kasus dengan rincian di antaranya Sat Resnarkoba mengungkap sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 12,62 gram.
"Kemudian Polsek Pulau Laut Utara mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,12 gram," katanya.
Polsek Pulau Laut Timur mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang dan barang bukti berupa obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan 1) sebanyak 430 Butir.
Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan |) sebanyak 500 Butir dan sediaan farmasi berupa Obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 Butir.
Polsek Kelumpang Hilir mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram.
Polsek Sungai Durian mengungkap sebanyak 3 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 40,65 Gram.
Adapun total barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu: Sabu-sabu seberat 55,32 gram, jika didinominalkan setara kurang lebih Rp 110.640.000, yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000.
Obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir. Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir. Dari 22 orang tersangka yang ditangkap dapat dikategorikan 6 orang sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir.
Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 jiwa dengan asumsi terhadap 1 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang.
Terkait asal-usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman. Namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika didapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal. Kemudian sabu tersebut akan diranjaukan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk pasal yang disangkakan oleh para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan /atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Gusti Mahmuddin Noor)