Paman-Hari Lahir-Banjarhits

RD Warga Tanjung Sari Tertangkap Simpan 8 Paket Sabu-sabu


Seorang pria inisial RD ditangkap jajaran anggota Polres Kotabaru. RD diketahui warga Desa Tanjung Sari 1, Kecamatan Kelumpang Barat.

RD diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman di rumahnya, pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 19.25 Wita.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media dari Humas Polres Kotabaru pada Kamis (6/6/2024), penangkapan terhadap terduga pelaku RD berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti di antaranya 8 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,09 gram dan berat bersih 2,49 gram. 

Kemudian satu unit ponsel merek Oppo, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, dan satu buah wadah pupur. Pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama

Paman-Birin-Idul-Fitri-Banjarhits
Acil-odah
Iklan

نموذج الاتصال