Bupati Kabupaten Kotabaru Haji Sayed Jafar Alaydrus, SH, menghadiri acara groundbreaking kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru yang baru. Acara tersebut berlangsung di lokasi pembangunan yang terletak di Jalan Raya Stagen Kotabaru pada Selasa 23 Juli 2024.
Acara groundbreaking ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Selatan Rina Verawati, SH. MH, Kepala Kejakasaan Kotabaru beserta jajarannya, serta beberapa anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus, SH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru atas inisiatif pembangunan kantor baru. Pembangunan kantor baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.
"Kami sangat mendukung pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru yang baru. Dengan adanya fasilitas yang lebih memadai, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan, "ujarnya.
Dengan adanya kantor kejaksaan yang baru ini, masyarakat Kotabaru diharapkan dapat mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik dan cepat. Pembangunan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Kabupaten Kotabaru, "jelasnya mengakhiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan. SH.MH dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas dukungan yang diberikan.
"Pembangunan kantor baru ini akan membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan dengan lebih efektif dan efisien. Kami berharap, dengan adanya kantor yang baru, pelayanan hukum di Kotabaru dapat berjalan dengan lebih baik, "katanya.
Acara tersebut juga ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Sayed Jafar Alaydrus, SH yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel dan beberapa pejabat lainnya. Peletakan batu pertama ini menandai dimulainya pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru yang baru, yang diharapkan dapat selesai dalam waktu satu tahun ke depan. (Gusti Mahmuddin Noor)