Polisi Tangkap Dua Terduga Pengrusakan Kebun Sawit PT Smart di Kotabaru


Di area Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT. SMART Tbk di Blok G74, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru. Telah terjadi tindak pidana pengrusakan menggunakan alat Exapator, Sabtu 06 Juli 2024.

Pelaku berinisial SP (22) Tahun dari CV. ADI JAYA dan MP (50) Tahun dari Kandangan, kediamannya di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru. 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Awak Media dari Humas Polres Kotabaru bahwa berdasarkan hasil laporan dari masyarakat Pengerusakan terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, dengan menggunakan alat berat EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning yang dioperasikan oleh SP dari CV. ADI JAYA, atas perintah MR. 

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan mengatakan,  peristiwa Pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh PT. SMART Tbk. Perkebunan Sungai Cantung telah di tindak lanjuti oleh Polsek Kelumpang Hulu dan para pelaku akan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

"Akibatnya, terdapat 7 pokok tanaman kelapa sawit yang rusak, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp. 20.790.000,- juta rupiah. Kemudian, Barang bukti yang diamankan termasuk EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning, kunci EXAVATOR, dan satu potongan pokok sawit, "jelasnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال