Kemunculan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah ke kantor KPU bagai petir di siang bolong. Bersamaan dengan runtuhnya skenario kotak kosong Pilkada Banjarbaru yang diprediksi sejak jauh hari, hawa kebatinan menyelimuti lapisan masyarakat yang sudah lama menantikan kabar dari kandidat pertahana (incumbent) tersebut.
Pada Selasa (27/8/2024) siang, Aditya-Said Abdullah bersama pengurus tiga partai koalisi pendukungnya, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh, mendatangi kantor KPU Banjarbaru yang berlokasi di Jalan Trikora. Pasangan ini secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan melalui keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Agenda pendaftaran di hari pertama sejak KPU membuka proses pendaftaran tersebut ternyata cukup tertutup. Bahkan hampir kebanyakan relawan pendukung dan tim pemenangan Aditya-Said Abdullah itu sendiri tidak mengetahui informasi ini.
Proses pendaftaran Aditya-Said Abdulullah juga tak muluk-muluk. Tanpa balutan seremonial ataupun hal-hal unik yang acap kali digunakan para kandidat sebagai tanda dimulainya pesta demokrasi. Sedari awal, proses pendaftaran pasangan ini berkonsep sederhana, yaitu shalat zuhur berjamaah sebelum mendatangi kantor KPU.
Mengapa demikian? Aditya baru mengungkapkan alasannya secara singkat namun sarat akan makna. “Suasana kebatinan kami atas kondisi demokrasi di Kota Banjarbaru,” ucapnya, Rabu (28/8/2024).
Ungkapan Aditya seakan menunjukan bagaimana perjalanannya hingga sampai pada momentum pendaftaran. Hal itu juga semakin tergambarkan, dimana Ketua Tim Pemenangan Aditya-Said Abdullah, Nafsiani Samandi sempat terisak tangis saat memberikan sambutan. Bahkan sebagian tim dan relawan juga meneteskan air mata.
Mengingat perjalanannya, Aditya-Said Abdullah memang telah diprediksi akan gagal dalam pencalonan. Hal ini pasca aksi borong dukungan partai oleh figur penantang, membuat Aditya-Said Abdullah hanya bisa mengantongi dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki 3 kursi di DPRD Banjarbaru. Jika mengacu syarat lama, pasangan ini membutuhkan setidaknya 3 kursi tambahan dari partai lain.
Namun bandul politik berubah seketika satu minggu yang lalu, tepatnya saat putusan MK mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Syarat pemenuhan jumlah kursi parlemen tak lagi dibutukan, membuka peluang melalui pemenuhan persentase jumlah suara sah hasil Pemilihan Legislatif (Pileg).
Melalui putusan MK yang cukup fenomenal itu juga, partai non-parlemen kini bisa ikut berpartisipasi dengan menyumbangkan perolehan suara sahnya kepada para kandidat di kontentasi Pilkada 2024. Memutus rantai tradisi yang selama ini hanya diprioritaskan bagi partai-partai yang lolos di parlemen.
Pada proses pendaftaran, Aditya-Said Abdullah akhirnya mengumumkan koalisi final partai pendukung dengan bergabungnya dua partai lain, yakni Partai Buruh dan Partai Ummat. Koalisi PPP-Buruh-Ummat ini memiliki jumlah 16.058 suara sah dan memenuhi syarat ambang batas 10 persen suara sah melalui hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru yakni minimal 14.365.
Dengan demikian, prediksi calon tunggal dan skema kotak kosong di IbuKota Kalimantan Selatan terpatahkan sepenuhnya. Penantian masyarakat Banjarbaru selama 7 hari kini terjawab menuju keberlangsungan demokrasi yang sehat. Aditya-Said Abdullah kembali ke panggung kontestasi Pilkada Banjarbaru tahun 2024.