Bawaslu Banjarbaru Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Wartono


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (30/9/2024).

Laporan ini dibawa langsung oleh Dhieno Yudishtira selaku warga masyarakat Kota Banjarbaru ke Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru.

Isi laporan ini paslon nomor urut 01 di Kota Banjarbaru dalam hal ini Wartono sebagai terlapor diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 karena memasang spanduk alat peraga di rumah dinas yang disewa oleh Pemerintah Kota.

Padahal posisi Wartono sebagai Wakil Wali Kota petahana saat ini masih bersifat cuti alias masa jabatannya sebagai petahana belum berakhir.

Adapun sesuai surat perjanjian sewa nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 pertanggal Senin 1 Maret 2021 yang dibawa pelapor sebagai bukti tersebut masih berlaku.

Dengan bukti-bukti yang dibawa pelapor, Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan mengatakan, akan mengkaji terlebih dahulu dalam kurun waktu dua hari kerja ini.

"Setelah menerima laporan itu kita akan mengkaji selama dua hari, apakah syarat formil dan materill nya sudah lengkap atau belum," ujar Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan menjelaskan, Senin (30/9/2024) siang. 

Dirinya menjelaskan, syarat formil yang harus dipenuhi saat peloporan meliputi, KTP pelapor, bukti berupa foto maupun video hingga saksi-saksi.

"Sedangkan materiilnya apakah yang dilaporkan masuk unsur kampanye atau tidak, termasuk materi kampanye atau tidak itu akan kita kaji," sambung dia.

Menurut Ikhsan, laporan ini adalah yang pertama masuk selama masa kampanye bergulir di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. 

Jika laporan ini dinyatakan terigister, maka dalam kurun waktu 3+2 hari barulah Bawaslu bisa memprosesnya.

"Kalau sudah lengkap akan kami plenokan apakah bisa diregister atau tidak, jika teregister 3+2 hari baru kita memprosesnya," tuntas Ikhsan.

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال