Dua Begal yang Meresahkan Digulung Satreskrim Kotabaru


Sat Reskrim Polres Kotabaru menggelar pers rilis terkait penangkapan begal yang sampai viral di Media Sosial yang disampaikan langsung oleh Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Taufan, SIK, kanit Macan Bamega Polres Kotabaru Ipda Sandi di depan ruang Lobi Mako Polres Kotabaru, Selasa 24 September 2024.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasatreskrimnya AKP Taufan, SIK mengatakan, otak pelaku begal (NH) Warga Desa Teluk Kemuning, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru; dan teman nya (PA) Warga Desa Sasulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 subsider pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. 

Kronologi Kejadian pada Rabu tanggal 18 September 2024 Skj 23:50 wita pada saat korban sedang duduk menjaga warung tidak lama berselang datang 2 orang laki laki yang tidak dikenalnya diduga menggunakan kendaraan metik warna abu-abu kemudian salah seorang laki laki tersebut mendatangi korban dengan untuk membeli rokok.

Pada saat diminta uang untuk membayar rokok oleh korban laki-laki tersebut berkata tidak mempunyai uang dan malah menodongkan sajam dan meminta uang kepada korban Karna merasa terancam korban, Kemudian memberikan uang sebesar 130 ribu kepada laki laki tersebut. 

Pada Kamis, 19 September 2024 jam 08.30 Wita di Jalan poros Tanjung Serdang pinggir jalan desa Sungup sebelum pos pantau PT. STC pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan Tanjung Serdang Desa Sungup Kanan menuju tanjung serdang kemudian di berhentikan 2 orang laki-laki yang tidak dikenalnya menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic berusaha mengambil tas milik korban namun korban melawan dan berhasil mempertahankan tas miliknya hingga korban terjatuh, sementara pelaku kabur menuju arah pelabuhan tanjung serdang. 

Pada Kamis, 19 September 2024 skj 08 45 Wita di Jalan Tanjung Serdang tepatnya di depan TPA Desa Sungup Kanan, kejadian berawal pada saat korban yang sedang berboncengan dengan kakak nya menuju ke arah Kotabaru, pada saat dijalan poros Tanjung serdang tepatnya di depan pintu gerbang TPA desa Selaru, korban merasa diikuti oleh pelaku, Kemudian pelaku menyalip korban dan memepet kan kendaraannya ke korban sehingga kedua korban berhenti di bahu jalan, kemudian pelaku menghalangi kendaraan korban, Selanjutnya korban menanyakan kepada pelaku "kenapa" pelaku menjawab 'daerah mana Ini" di jawab korban 'sungup", kemudian pelaku meminta uang kepada korban namun kedua korban langsung berniat menjauh dari pelaku dengan tergesa-gesa, kemudian tiba-tiba kedua korban jatuh dari kendaraan dikarenakan di tendang oleh pelaku, sehingga kedua korban mencoba berdiri dan melarikan diri ke arah jalan masuk TPA, sehingga meninggalkan kendaraan yang kunci masih terpasang dan mesin nya masih menyala, Setelah jauh dari kendaraannya kedua korban melihat kedua pelaku pergi meninggalkan kendaraan korban yang masih menyala. 

Pada Kamis, 19 September 2024 Skj 10 00 Wina di Jalan Tanjung Serdang tepatnya di Warung pinggir jalan desa Mekarpura RT. 05 pada saat korban sedang menunggu warung tiba-tiba datang 2 orang laki-laki tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor matic Kemudian 1 orang laki laki tsb turun dari sepeda motor dan meminta isikan bensin sebanyak 3 liter Kemudian laki laki tersebut meminta uang 100 ribu sambil menodongkan sajam jenis pisau kepada korban dan masuk kedalam rumah korban. Kerena merasa takut korban pun akhirnya memberikan uang 20 ribu kepada laki-laki tersebut. 

Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Skj 17 00 Telah Terjadi Pencurian Dengan Kekerasan, Jl. Singabana No 30 RT. 007 RW. 002 Desa Sebatung kec pulau laut sigam, Kejadian berawal saat Pelaku meminta uang kepada korban sambil menodongkan senjata jenis pisau dapur yang di dapat dari toko mainan di seberang TKP, kemudian korban di minta untuk mengambil uang di laci kasir, lalu korban memberikan uang sejumlah Rp. 775000, setelah itu palaku pergi dari TKP Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres kotabaru guna proses lebih lanjut.

Konologi penangkapan pada Jumat Tanggal 20 September 2024 Skj, 17 55 Wita Unit Buser mendapat kan Informasi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Jl Suryagandamana yang mana Pelaku NH berhasil di amankan. Saat di Interogasi pelaku NH mengakui telah melakukan beberapa aksi tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di 4 TKP berbeda di Kec Pulau Laut Tengah Kab Kotabaru dan 1 TKP di wilayah hukum Tanah Bumbu bersama dengan Pelaku PA. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال