Duh, Rumah Wartono Aset Pemko Banjarbaru Terpasang Spanduk Kampanye


Banjarbaru - Rumah yang ditinggali oleh calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono sedang menjadi sorotan lantaran terpasangnya alat peraga kampanye dirinya di Pilkada Banjarbaru.

Padahal diketahui rumah tersebut berstatus aset pemerintah lantaran dibayar sewa oleh Pemko Banjarbaru saat dirinya masih menjabat aktif sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2024.

Menurut foto yang beredar, rumah berstatus rumah dinas Wakil Wali Kota Banjarbaru ini dipasangi baliho spanduk pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Sebagaimana aturan, calon kepala daerah dilarang menggunakan aset atau fasilitas negara selama masa kampanye. 

Tujuannya ialah untuk menjaga keadilan dalam pemilihan dan mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam kampanye. Keberadaan alat peraga kampanye (APK) di rumah dinas tersebut pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Banjarbaru.

Bawaslu Kota Banjarbaru saat dihubungi melalui via pesan WhatsApp oleh wartawan pada Minggu (29/9/2024) sore, belum memberikan respon apapun kepada awak media. Upaya konfirmasi dilakukan kepada Humas Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru.

Sayanganya saat upaya konfirmasi ini terus dilakukan, terpantau dan terekam video bahwa spanduk baleho yang terpampang di rumah Wartono mulai dilepas. Bahkan informasinya yang melepas ialah pegawai dari Satpol PP Kota Banjarbaru yang berjaga di rumah tersebut.

Penegasan aturan bahwa pemasangan APK di rumah dinas atau fasilitas negara merupakan pelanggaran yang diperkuat di Pasal 76 PKPU 11/2020. Masyarakat dan pengamat politik Kini harus menunggu bagaimana sikap Bawaslu terkait kondisi ini.

Keputusan yang diambil oleh Bawaslu dalam menegakkan aturan kampanye sangat diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung di Banjarbaru.
Lebih baru Lebih lama

Paman Birin Turdes
Iklan

نموذج الاتصال