Salah satu calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, menggelar konferensi pers bertempat di Kantor BASA dan ARUN Cabang Kotabaru, Senin 02 September 2024.
Melalui konferensi pers, Darmansah calon nomor urut satu didampingi oleh Tim Kuasa Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH, MH dan ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Cabang Kotabaru menjelaskan, bahwa melayangkan protes keras terhadap hasil pemilihan yang berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Ia menilai kesepakatan yang diambil di tengah proses penghitungan suara tidak sah dan bertentangan dengan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Proses pemilihan yang digelar di Kantor Desa Teluk Sungai awalnya berjalan lancar. Tiga calon Kepala Desa, yakni Darmansah, Saddam Husein (nomor urut 2), dan Abdurrahman (nomor urut 3), berkompetisi dengan total 291 pemilih yang terdaftar. Sebanyak 253 orang hadir dan memberikan suara, dengan 252 suara dinyatakan sah dan satu suara tidak sah. Namun, situasi berubah ketika penghitungan suara sedang berlangsung.
Camat Pulau Sembilan, Hamdi, S.Pd., secara tiba-tiba menghentikan proses penghitungan dan mengajukan kesepakatan baru. "Camat menghentikan penghitungan suara untuk mengusulkan sebuah kesepakatan bahwa jika terjadi perolehan suara yang sama, pemenang ditentukan oleh siapa yang lebih dulu mencapai suara terbanyak. Ini tidak adil dan tidak sesuai prosedur, "tegasnya.
Dia menyatakan bahwa dirinya dan beberapa pihak lainnya menolak usulan kesepakatan tersebut. Ia mengusulkan agar penghitungan dilanjutkan hingga selesai, dan jika hasilnya benar-benar sama, barulah dicari solusi yang baru.
"Saya menegaskan agar penghitungan tetap dilanjutkan tanpa harus membuat kesepakatan baru di tengah proses. Namun, camat tetap menginginkan agar menyepakati aturan baru itu, "katanya.
Penghitungan suara kemudian dilanjutkan, dan hasilnya menunjukkan bahwa ia dan Abdurrahman sama-sama memperoleh 93 suara. Namun, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di tengah penghitungan, Abdurrahman dinyatakan sebagai pemenang karena lebih dulu mencapai 93 suara.
Darmansah menolak hasil ini dan menyebutnya tidak sah. "Kesepakatan ini dibuat secara tiba-tiba di tengah penghitungan, yang jelas-jelas tidak bisa dibenarkan. Sesuai dengan sosialisasi dari dinas terkait, jika terjadi hasil imbang, seharusnya dilakukan pemilihan ulang, bukan melalui kesepakatan mendadak seperti ini, "ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam sertifikat hasil perhitungan suara. "Dalam sertifikat tersebut, hasil perolehan suara untuk calon nomor urut 1, 2, dan 3 dicantumkan dengan jelas. Namun, di bagian akhir, ada catatan yang menyatakan bahwa jika terjadi hasil imbang, pemenang ditentukan berdasarkan siapa yang lebih dulu mencapai suara tertinggi. Ini adalah ketentuan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya."
Dalam sertifikat yang dikeluarkan, terlihat bahwa kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dan disertai stempel resmi. Sementara itu, pada lembaran terpisah, terdapat tanda tangan lengkap dari anggota panitia pemilihan, saksi-saksi dari para calon, serta tanda tangan calon nomor urut 3, Abdurrahman. Namun, calon nomor urut 1 dan 2 tidak membubuhkan tanda tangan mereka.
Ia juga mengungkapkan alasan mengapa saksinya menyetujui tanda tangan pada sertifikat tersebut. "Saksi saya waktu itu memberikan tanda tangan hanya sebatas menyetujui sertifikat hasil perhitungan suara, bukan kesepakatan untuk menyatakan bahwa pemenangnya adalah nomor urut 3 (Abdurrahman).
"Saya menilai bahwa sertifikat perolehan suara dan kesepakatan ini seharusnya dipisahkan. Sertifikat hasil perhitungan suara harus berdiri sendiri, sementara kesepakatan yang diusulkan camat di tengah penghitungan harus dibuat terpisah dengan berita acara tersendiri, "pungkasnya.
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Hapi Wahid Hasyim, SH menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak DPMPD Kotabaru. Namun masih menunggu koordinasi dengan Bupati Kotabaru, sedangkan rencana pengukuhan PAW Kepala Desa yang merek dengar sudah direncanakan akhir bulan ini.
"Apabila upaya kami belum membuahkan hasil maka kami akan bawa RDP ke DPRD Kotabaru, "ungkapnya.