Maju Pilkada 2024, Bupati Balangan Ajukan Cuti


Petahana Bupati Balangan, Abdul Hadi, diketahui telah mengajukan cuti sejak akhir Agustus 2024 untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Balangan 2024. Pengajuan cuti ini telah diterima dan diproses oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Balangan, Andi Firmansyah, menjelaskan bahwa Abdul Hadi mengajukan cuti mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pengajuan cuti ini mengikuti aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mewajibkan kepala daerah untuk cuti paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye calon bupati dimulai pada 22 September 2024.

"Kami sudah memproses pengajuan cuti ini dan saat ini kami menunggu surat cuti dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Surat cuti dari Gubernur itu harus diterbitkan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan calon bupati," ujar Andi, Ahad (8/9/2024).

Selama Abdul Hadi menjalani cuti kampanye, jabatan bupati akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs).

Pejabat ini akan ditunjuk dari Pemprov Kalimantan Selatan atau Pemerintah Pusat.

"Penunjukan Pjs ini lantaran Pemkab Balangan tidak memiliki wakil bupati yang dapat mengisi kekosongan tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Balangan, Wahyudi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan cuti dari Abdul Hadi.

Menurut Wahyudi, surat tersebut harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Petahana wajib cuti selama masa kampanye hingga masa tenang. KPU akan menerima surat keterangan cuti yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa cuti tersebut disetujui,” jelas Wahyudi. (Didi Juaidinoor)

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال